OJK Catat Kredit Perbankan pada April 2019 Tumbuh 11,05%

Image title
22 Mei 2019, 17:44
kredit perbankan, pertumbuhan kredit, otoritas jasa keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit perbankan pada April 2019 tumbuh sebesar 11,05% secara tahunan dibandingkan penyaluran kredit di periode yang sama tahun lalu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bergerak positif di April 2019. Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,05% secara tahunan dibandingkan penyaluran kredit di periode yang sama tahun lalu.

Menurut data OJK, pertumbuhan kredit pada April ini didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai level tertingginya dalam tiga tahun terakhir. Selain itu, hingga April, risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,57% dan NPL net 1,15%.

Dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,63% yoy. Pertumbuhan DPK ditopang oleh penghimpunan deposito yang tumbuh sebesar 7,21% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Selain itu, permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi, dengan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan berada pada level 23,47%.

Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,56% dan 96,51%, di atas ambang batas ketentuan. Kondisi ini juga didukung dengan jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp 1.266 triliun di April 2019.

(Baca: Total Setoran Dividen Bank BUMN Rp 18,5 Triliun, yang Terbesar BRI)

Sementara itu, sepanjang Januari hingga April 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum atau reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp58,8 triliun dan Rp34,2triliun. Sementara itu, rasio non-performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,76% (gross) dan 0,61% (nett).

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Mei ini, mereka menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang terkendali. Pertumbuhan ekonomi negara maju atau advanced economies (AE) di tiga bulan pertama 2019 yang berada di atas ekspektasi, memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan global di April 2019.

Namun OJK menilai, peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan Tiongkok telah menyebabkan naiknya tekanan di pasar keuangan global sejak awal Mei 2019. Kondisi ini mengakibatkan investor menghindari risiko di pasar keuangan emerging markets (EM), termasuk Indonesia.

Sementara itu, rilis data pertumbuhan ekonomi triwulan I-2019 dan kinerja eksternal Indonesia di awal Mei 2019, belum memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan domestik.

Di tengah masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, OJK secara konsisten terus memantau perkembangan terkini perekonomian dan pasar keuangan global, serta kemungkinan dampaknya terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik.

OJK juga akan senantiasa mendorong penguatan lembaga jasa keuangan guna menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Baca: Setelah Danamas, Empat Fintech Kantongi Izin OJK)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...