Jawab Kebutuhan, Pajak Berbagai Profesi Dikaji Ulang

Desy Setyowati
12 September 2017, 18:32
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

“Maksudnya biaya untuk menghasilkan buku bagi seorang penulis dianggap sebesar 50% dari penghasilannya,” kata dia. Dengan demikian, 50% sisanya merupakan penghasilan neto. (Baca juga: Dee Curhat Soal Royalti Penulis, Beberkan Ketidakadilan Pajak)

Untuk perhitungan pajaknya, penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga diperoleh penghasilan kena pajak. “Kemudian, dari penghasilan kena pajak dihitung pajak penghasilan terutang menggunakan tarif pajak progresif sesuai lapisan penghasilan,” kata dia.

Sementara itu, pajak penghasilan atas royalti yang sudah dipungut penerbit dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang akan menjadi pengurang pajak penghasilan terutang. “Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan keleluasaan dan keadilan bagi profesi penulis untuk dapat terus bekerja,” kata dia.

Ia pun menyatakan telah meminta Ditjen Pajak untuk menyamakan kembali pemahaman tersebut. Tujuannya, agar tidak terjadi ketidaksamaan pendapat dan perlakuan dalam pelaksanaannya di lapangan, seperti dikeluhkan penulis Tere Liye.

Adapun tentang perubahan kebijakan perpajakan, Sri Mulyani menjelaskan, tidak semuanya berada dalam kewenangannya. Ada kebijakan yang ditetapkan dalam undang-undang (UU) sehingga tidak bisa serta merta diubah oleh Dirjen, Menteri, atau Presiden, misalnya tarif pajak penghasilan (PPh) dan penjenjangan tarif PPh perorangan.

Namun, ada juga kebijakan yang bisa diubah lebih cepat lantaran dalam kewenangan Menteri dan Dirjen Pajak meski tetap melalui konsultasi dengan DPR, misalnya penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi. Selain itu, besaran NPPN. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...