Iuran Tapera Potong Gaji Pegawai, Ini Aturan dan Manfaatnya

Pingit Aria
3 Juni 2020, 11:45
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020).

Ketentuan serupa juga berlaku untuk peserta mandiri. Jika peserta tidak membayar simpanan, maka status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.

Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanan. Namun, peserta non aktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat.

Manfaat Tapera

Manfaat Tapera disebutkan dalam pasal 37. Isinya, pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan, atau perbaikan rumah.

PENGEMBANG PROPERTI TERDAMPAK COVID-19
PENGEMBANG PROPERTI TERDAMPAK COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.)

Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera. Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama. Kedua, hanya diberikan satu kali. Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.  Pembiayaan kepemilikan rumah juga dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli.

(Baca: Kemenkeu Alokasikan Rp 10,4 Triliun untuk Fasilitas Kredit Perumahan)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  3. Belum memiliki rumah
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Sementara itu, pembiaayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

BP Tapera

Sesuai PP Tapera, pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Badan inilah yang nantinya akan bertanggung jawab terhadap keseluruhan pengelolaan dana Tapera.

(Baca: Menaker Usul Pengusaha Ikut Tanggung Iuran Dua Kartu Bagi Korban PHK)

BP Tapera nantinya harus menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh bank kustodian. Adapun simpanan peserta terdiri dari alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan dan dana cadangan.

Adapun pengoperasian Tapera akan dilakukan secara bertahap pada 2021 mendatang. Pada tahap pertama kewajiban iuran Tapera diberlakukan bagi PNS, TNI dan Polri. Sementara pada tahap kedua, iuran berlaku bagi pegawai BUMN dan peserta mandiri atau swasta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...