Masuk Ranah Hukum, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka KSP Indosurya

Image title
4 Mei 2020, 19:09
Ilustrasi, investasi bermasalah. Kasus gagal bayar dana nasabah KSP Indosurya Cipta memasuki ranah hukum dengan ditetapkannya status tersangka oleh Tipideksus Bareskrim Polri pada dua orang yang terkait dengan KSP Indosurya Cipta.
123RF.com/Thodonal
Ilustrasi, investasi bermasalah. Kasus gagal bayar dana nasabah KSP Indosurya Cipta memasuki ranah hukum dengan ditetapkannya status tersangka oleh Tipideksus Bareskrim Polri pada dua orang yang terkait dengan KSP Indosurya Cipta.

Salah satunya, gugatan PKPU dari Freddy Kamsari dan Lydia Nurhayati Limpura selaku pemohon dengan nomor perkara 94/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Pada 23 April 2020, Hakim Pengadilan Niaga memutuskan menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni KSP Indosurya paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Artinya, KSP Indosurya diberikan waktu paling lama 45 hari sejak putusan PKPU untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur atau nasabahnya. Jeda waktu ini juga bisa dimanfaatkan oleh KSP Indosurya untuk mencari penyelesaian melalui kesepakatan.

(Baca: MeMiles, Investasi Bodong yang Libatkan Tiga Anggota Keluarga Cendana)

Menanggapi hal ini, Daniel mengemukakan, tidak ada masalah jika nasabah mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga. Sebab, PKPU dan penyidikan di Bareskrim merupakan dua kamar yang berbeda.

"Jika Pengadilan Niaga mau memutus seperti itu dan mengurus semua nasabah, kami tidak ada masalah. Penyidikan di Bareskrim tetap jalan,” ujar Daniel.

 
REVISI: Artikel ini diubah pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 12.15 WIB. Perubahan dengan menghapus empat paragraf setelah lima paragraf awal yang berisi pernyataan dari praktisi hukum Ricky Vinando. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...