Investasi Bodong KSP Indosurya, Jerat Kalangan Menengah Atas

Image title
6 Mei 2020, 08:40
KSP Indosurya, gagal bayar KSP Indosurya, kasus KSP Indosurya
Ho Yeow Hui/123rf
Ilustrasi. KSP Indosurya gagal mengembalikan dana nasabah. Saat ini manajemen menghadapi jerat hukum di kepolisian dan gugatan pailit.

Lantaran KSP Indosurya tak memberi tanggapan atas kasus gagal bayar, kementerian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim gabungan pemeriksaan. Kepolisian pun dilibatkan untuk mengusut tuntas praktik KSP Indosurya, maupun korporasinya.

Kepolisian Tetapkan Tersangka KSP Indosurya

Kasus gagal bayar KSP Indosurya berlanjut ke ranah hukum. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya pada pekan ini. Bahkan, Mabes Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya.

Menurut informasi yang beredar, kedua tersangka tersebut berinisial HS dan SA. Inisial HS ini besar kemungkinan adalah Henry Surya, mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya.

“Penyidik tidak sembarangan menetapkan tersangka pasti, sudah diperiksa dulu dan sudah dikumpulkan alat bukti,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Katadata.co.id, Senin (4/5).

(Baca: Masuk Ranah Hukum, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka KSP Indosurya)

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini mengatur tentang larangan menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.

(Baca: Modus Investasi Bodong Memiles, Iming-Iming Mobil dan Libatkan Artis)

Nasabah KSP Indosurya Gugat PKPU

Tak hanya menghadapi jeratan hukum di kepolisian, manajemen KSP Indosurya juga menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sejauh ini, tercatat ada tiga permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah dikabulkan hakim.

Pertama, gugatan PKPU dari Tirta Adi Kusuma selaku pemohon dengan nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 April 2020. Setelah melalui tujuh kali persidangan, pada 28 April 2020 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU.

Kedua, gugatan PKPU dari Hendi Yanto selaku pemohon dengan nomor 88/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 21 April 2020. Selaku termohon, PKPU juga diajukan pemohon kepada pengurus KSP Indosurya, yakni Sonia, Mila Pertiwi Soeminto, Charly Crenna Darussalam, Suwito Ayub, dan Leonardus Agus Susanto.

(Baca: Terbukti Cuci Uang Rp 905 Miliar, Bos First Travel Divonis 20 Tahun)

Terakhir, gugatan PKPU dari Freddy Kamsari dan Lydia Nurhayati Limpura selaku pemohon dengan nomor perkara 94/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 23 April 2020.

Sama seperti keputusan pada gugatan PKPU pertama, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan, Hendi Yanto, Freddy Kamsari dan Lydia Nurhayati.

Hakim kemudian menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni KSP Indosurya Cipta selama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara. Selain itu, pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

KSP Indosurya memiliki waktu paling lama 45 hari sejak putusan PKPU untuk menyelesaikan kewajiban kepada kreditur atau nasabahnya. Bila nasabah menolak tawaran perdamaian koperasi, pengadilan dapat menetapkan pailit.

REVISI: Artikel ini diubah pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 12.17 WIB. Perubahan dengan menghapus empat paragraf setelah paragraf 20 yang berisi pernyataan dari praktisi hukum Ricky Vinando. Penghapusan keterangan ini karena narasumber yang bersangkutan mencabut pernyataannya.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...