Marak Gagal Bayar Utang Korporasi, Pamor Reksadana Terproteksi Redup?

Intan Nirmala Sari
19 Mei 2021, 21:00
Risiko Gagal Bayar Utang Meningkat, Begini Nasib Reksadana Terproteksi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 0,74 persen pada kuartal I 2021.

Permintaan akan reksadana terproteksi baru akan kembali jika banyak korporasi yang mulai menerbitkan surat utang atau obligasi korporasi. Selain itu, untuk bisa bersaing dengan pajak obligasi, pemerintah bisa mengembalikan pajak untuk kupon MTN kembali ke 5% agar lebih menarik.

Untuk prospek ke depan, Wawan optimistis pemulihan ekonomi bisa terjadi akhir tahun ini atau awal tahun depan. Harapan tersebut disertai upaya pemerintah mendorong program vaksinasi virus corona lewat vaksin gotong royong. Akhir tahun ini, dia berharap 50% penduduk Indonesia sudah divaksinasi, sehingga pemulihan ekonomi bisa berlangsung cepat.

Ketua Presidium Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Prihatmo Hari Mulyanto mengimbau investor untuk mempelajari dan mengkritisi prospektus dan dokumen sebelum membeli produk investasi berbasis surat utang. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi investor yang akan membeli reksadana terproteksi (RDT).

Reksadana terproteksi pada dasarnya hampir sama dengan reksadana pendapatan tetap, yang menempatkan sebagian besar portofolio investasinya pada instrumen surat utang. Perbedaannya terletak pada mekanisme pengelolaannya, di mana pada RDT, MI membeli surat utang dan menahannya hingga jatuh tempo (hold to maturity). Sedangkan reksadana pendapatan tetap dikelola secara aktif dan memungkinkan untuk diperjual belikan (trading).

“Meskipun namanya reksadana terproteksi, bukan berarti bebas risiko.” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5).

RDT memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan Manajer Investasi. Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, dimana minimum 70% aset RDT harus diinvestasikan pada efek utang dengan peringkat layak investasi sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo.

Nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar RDT sepenuhnya akan menjadi benefit dan resiko investor RDT. Itu termasuk risiko default atau gagal bayar penerbit efek utang. Kondisi tersebut juga berlaku untuk jenis reksa dana lainnya.

Ketika terjadi penurunan peringkat atau terjadi default atas efek utang aset dasar RDT, maka sebagai bentuk fiduciary duty Manajer Investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor.

Caranya bermacam-macam. Bisa dalam bentuk penggantian portfolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek utang, Press Release melakukan restrukturisasi, dan lain-lain. Langkah yang ditempuh ini wajib dikomunikasikan dengan baik kepada investor RDT.

Dalam upaya konfirmasi yang dilakukan Katadata.co.id sebelumnya, Head of Corporate Secretary Department Mandiri Manajemen Investasi Indira Indah Prameshwari tidak menampik soal adanya reksa dana tersebut, tapi juga tidak mengiyakan.

"Terkait hal ini, mohon izin kami akan sampaikan update kepada media di waktu yang tepat," kata Indira kepada Katadata.co.id, Senin (10/5).

Senada, Sekretaris Perusahaan TDPM Maya Tirani pun belum merespons Katadata.co.id terkait dengan kebenaran underlying asset reksa dana Mandiri Investasi yaitu MTN milik perseroan. Selain itu, Ia juga tidak merespons pertanyaan terkait pihak lain yang membeli MTN tersebut.

MTN II Tahun 2018 berjumlah pokok mencapai Rp 410 miliar dengan tenor tiga tahun dan bunga tetap per tahun sebesar 10,5%. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) awalnya memberikan peringkat idA- pada surat utang jangka pendek ini. Namun, Pefindo menurunkan peringkatnya menjadi CCC.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...