Sri Mulyani Kembali Berikan Insentif PPN DTP untuk Sektor Perumahan

Ferrika Lukmana Sari
20 Februari 2024, 18:24
PPN
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Foto udara rumah subsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/2/2024). PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyalurkan pembiayaan perumahan sebanyak total 5,2 juta unit sepanjang 74 tahun berdiri dan sekitar 4,05 juta unitnya dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui fasilitas KPR subsidi.

Syarat untuk Memperoleh Insentif PPN DTP

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak agar dapat memanfaatkan insentif PPN DTP. Dua syarat yang dimaksud, antara lain harga jual rumah maksimal Rp 5 miliar, dan rumah baru dalam kondisi siap huni.

Dalam PMK 7/2024 juga diatur terkait besaran PPN DTP, yakni sebesar 100% untuk penyerahan rumah pada periode 1 Januari-20 Juni 2024. Insentif ini diberikan dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk transaksi penyerahan rumah yang dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, pemerintah memberikan PPN DTP sebesar 50% dari PPN terutang dari DPP hingga Rp 2 miliar dengan harga jual paling besar Rp 5 miliar.

Patut diingat, PPN DTP ini bisa digunakan untuk setiap satu orang atas perolehan satu satuan rumah tapak atau rumah susun. Selain itu, orang yang telah memanfaatkan insentif PPN sebelum pemberlakuan PMK 120/2023 tahun lalu, dapat memanfaatkan insentif yang diberikan melalui PMK 7/2024.

"Orang pribadi yang sudah memanfaatkan insentif PPN rumah DTP yang tertera pada PMK 120/2023, tetapi masih terdapat sisa pembayaran yang terutang PPN pada 2024, juga dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 atas sisa pembayaran yang terutang PPN tersebut," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 7/2024.

Sementara, orang pribadi yang sudah mendapatkan atau memanfaatkan insentif PPN DTP rumah berdasarkan PMK 120/2023, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024, untuk pembelian rumah yang lain. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024.

Rumah yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, juga tidak dapat memanfaatkan PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...