Setelah Lolos Pailit, Garuda Kembali Digugat PKPU Perusahaan TI

Image title
27 Oktober 2021, 09:06
Garuda, Garuda Indonesia
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Pengunjung mengamati pesawat Garuda Indonesia bercorak khusus dengan visual masker pada moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/12/2020).

Mitra Buana Koorporindo (MBK) merupakan salah satu perusahaan System Integrator (SI) berskala nasional yang menyediakan berbagai solusi teknologi informasi khusus untuk pelanggan bisnis inti.

Perusahaan menyediakan solusi atas berbagai kebutuhan infrastruktur, sistem informasi, keamanan TI, dan solusi manajemen untuk setiap perangkat terkait TI.

Pengajuan PKPU ini dilakukan setelah Garuda Indonesia terbebas dari status pailit, seiring Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Kamis (21/10). Dalam hal ini, My Indo Airlines yang merupakan kreditur Garuda bertindak sebagai penggugat. 

My Airlines merupakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa logistik udara, pengiriman barang kargo, dan layanan penumpang.

Jaringan kantor berada di Singapura, Jakarta, Batam, Balikpapan, Kuala Lumpur, Johor Bahru, Penang, Labuan, Brunei, Manila, Clark, Timur Tengah, dan beberapa tempat lain. My Airlines juga memiliki fasilitas gudang di seluruh negara di Asia Tenggara.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...