Sri Mulyani Jatuhkan Sanksi Kepada Auditor Laporan Keuangan Garuda

Image title
28 Juni 2019, 12:16
Garuda kena sanksi
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan selaku auditor laporan keuangan 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, alasan pengenaan sanksi kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan karena mereka belum menerapkan Sistem Pengendalian Mutu KAP secara optimal terkait konsultasi dengan pihak eksternal.

Sementara, Kasner dikenakan sanksi karena dianggap belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). "Yaitu SA 315 Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya, SA 500 Bukti Audit, dan SA 560 Peristiwa Kemudian," kata Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6).

Pemeriksaan dan pengenaan sanksi administratif dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap profesi keuangan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Sanksi yang ditetapkan, telah mempertimbangkan tanggung jawab AP/KAP dan Emiten secara proporsional.

Kemenkeu dan OJK berkomitmen mengembangkan dan meningkatkan integritas sistem keuangan dan kualitas profesi keuangan, khususnya profesi akuntan publik. Profesi ini berperan sebagai penjaga kualitas pelaporan keuangan yang digunakan oleh publik/(stakeholders) sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi.

(Baca: OJK Beri Sanksi Denda dan Penyajian Ulang Lapkeu 2018 ke Garuda)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...