Tarif Pajak Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari

Rizky Alika
12 September 2018, 20:37
Kaum Hawa Cemaskan Kenaikan Harga Kosmetik Impor
Antara Foto /Oky Lukmansyah
Pembatasan kosmetik impor dikhawatirkan memicu kenaikan harga dan munculnya kosmetik ilegal.

Billing yang sudah dibayar tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran maka sistem Bea Cukai akan merespon; reject tarif PPh tidak sesuai. Selanjutnya, pengguna jasa harus memperbaiki Pemberitahuan Pabean untuk diajukan kembali ke sistem menggunakan nomor aju yang sama. Sistem Bea Cukai akan menerbitkan billing baru sejumlah selisih antara yang sudah dibayar dan yang harus dibayar.

(Baca juga: Kenaikan Tarif PPh Impor Berpotensi Picu Lonjakan Harga)

Ambang menjelaskan, persentase kenaikan PPh barang impor berbeda-beda sebesar 2,5%, 5%, dan 7,5%. Sejumlah 719 komoditas dengan PPh 2,5% dinaikkan menjadi 7,5%. Contohnya adalah keramik, ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel dan box speaker), serta produk tekstil (overcoat, polo shirt, swim wear).

Sebanyak 218 komoditas lain dengan tarif 2,5% naik menjadi 10%. Ini adalah produk konsumsi yang sebagian besar dapat disubtitusi oleh produksi lokal, semisal barang elektronik semacam dispenser air, pendingin ruangan, lampu; keperluan sehari-hari berupa sabun, sampo, kosmetik; serta berbagai peralatan dapur.

Ada pula 210 produk lain dengan pajak 7,5% naik menjadi 10%. Ratusan komoditas ini mencakup barang mewah, seperti mobil impor utuh atau completely built-up (CBU) dan motor besar.

Sementara itu, terdapat 57 komoditas impor tetap pada tarif semula sebesar 2,5%. Puluhan produk ini termasuk bahan baku utama yang dikonsumsi masyarakat dan berpengaruh terhadap aktivitas produksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...