Izin Migas dan Minerba Sudah Bisa Diurus di BKPM

Safrezi Fitra
13 Agustus 2015, 19:39
Katadata
KATADATA
Pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BKPM

?Reformasi layanan perizinan sektor kelistrikan dalam bentuk penyederhanaan perizinan listrik dari 49 izin selama 923 hari menjadi 25 izin selama 256 hari, serta kepastian waktu penerbitan izin di PTSP Pusat, berimplikasi positif terhadap pengajuan izin prinsip sektor tersebut,? ujar Franky.

Franky berharap capaian positif di sektor kelistrikan tersebut dapat terjadi juga di sektor migas dan minerba. Apalagi, salah satu persoalan yang sering dikeluhkan investor sektor migas dan minerba adalah rumitnya perizinan.

BKPM mencatat realisasi investasi sektor pertambangan, di mana migas dan minerba ada di dalamnya, pada Semester I 2015 sebesar Rp 28,67 Triliun. Angka ini menurun tipis 1,27% dibandingkan realisasi Semester I 2014 Rp 29,04 Triliun.

Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Yanto Sianipar menyambut positif pendelegasian izin ini. Dia berharap, nantinya tidak ada lagi proyek migas yang tertunda karena izin yang tak kunjung didapat.

"Karena setiap langkah dari izin pakai waktu. Sehingga kami pada waktu mengurus izin bisa sudah tahu untuk izin ini berapa hari," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...