Tax Amnesty Tetap Diupayakan Tahun Ini

Safrezi Fitra
1 Juni 2015, 12:14
Katadata
KATADATA

(Baca: Diskusi Ditjen Pajak-DPR soal Tax Amnesty Dipertanyakan)

Rencananya, wajib pajak yang mau mengalihkan dananya dari Singapura ke Indonesia akan diampuni pidana perpajakannya. Namun, pengampunan itu diberikan jika selisih dana yang diserahkan kepada Ditjen Pajak, dengan dana yang keluar maksimal 10 persen. Bila lebih dari itu, maka pengampunan pajaknya akan ditolak.

?Dalam aturannya, sisa dana yang tidak dilaporkan itu masuk pidana. Rencananya, kalau dananya Rp 1 triliun lalu dia lapor Rp 900 miliar masih oke. Tapi kalau masih ada Rp 500 miliar, lalu ketahuan, maka itu pidana,? ujar dia.

Bagi wajib pajak yang tersangkut korupsi dan melaporkan dananya, maka sanksi pidananya tidak akan bertambah. Namun, bagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan melaporkan dananya, maka status pidana hukumnya masih akan dikaji bersama penegak hukum lainnya. 

Selain itu, Sigit mengakui saat ini Ditjen Pajak hanya memiliki sedikit data mengenai wajib pajak, apalagi yang menaruh uangnya di luar negeri. Data yang dimiliki hanya berdasarkan kasus yang sudah ada. Sementara kesepakatan pertukaran data pajak dengan negara lain, baru dilakukan pada 2018. Namun, setidaknya kebijakan ini diyakini bisa meningkatkan penerimaan pajak, sehingga bisa mencapai target 32 persen.

?Perlu kerelaan hati. Kalau kalian tidak setuju, (maka Indonesia) tidak dapat apa-apa. Singapura yang senang,? ujar Sigit.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...