Jumlah Izin Migas Dipangkas, Pengurusan Beralih ke BKPM

Safrezi Fitra
20 Mei 2015, 16:43
Katadata
KATADATA
Menteri ESDM Sudirman Said menyerahkan 42 perizinan industri migas kepada Kepala BKPM Franky Sibarani. Penyerahan itu disaksikan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di sela acara 39th IPA Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (20/5).

Beberapa jenis izin yang dimasukkan dalam PTSP, antara lain rekomendasi izin mempergunakan tenaga asing (IMTA), rekomendasi pembukaan atau pembaruan kantor perwakilan usaha migas, izin Survei umum, izin survei ke luar wilayah kerja migas serta CBM (coal bed methane), dan rekomendasi ekspor dan impor migas. Perizinan lainnya adalah surat keterangan terdaftar (SKT) migas, lisensi perusahaan jasa inspeksi teknik (PJIT) Migas, serta rekomendasi pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak.

Kementerian ESDM berharap hal yang dilakukan kementeriannya bisa juga dilakukan oleh instansi lain, terutama yang terkait di sektor migas. Selama ini investasi di sektor migas dianggap kurang menarik, karena proses perizinannya yang rumit.

Untuk bisa melakukan bisnis di sektor migas, investor harus mengurus 341 jenis perizinan dari 17 instansi. Jumlah lembar perizinan yang harus dimiliki perusahaan migas sebanyak 6.000 lembar. Perizinan di Kementerian ESDM sebanyak 52 izin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 40 izin dan Kementerian Perhubungan sebanyak 50 izin.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo juga mengapresiasi langkah Sudirman Said untuk menyederhanakan proses perizinan migas. Menurut dia pemerintah akan terus menyederhanakan proses perizinan di industri migas yang mencapai 341 izin baik daerah maupun pusat.

"Untuk bisa mempercepat kerja migas sehingga produksi terjaga bersamaan temuan dapat ditingkatkan," ujar dia.

Beberapa waktu lalu Indroyono memanggil tiga menteri untuk membahas penyederhanaan perizinan migas ini. Dengan memanggil tiga kementerian tersebut, Indroyono berharap bisa menyederhanakan setengah perizinan migas saat ini menjadi 150 izin.

Kalangan usaha pun menyambut langkah baik pemerintah tersebut. Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA), yang juga Vice President Strategic Business Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar berharap dengan proses tersebut proses perizinan makin mudah.

"Kami yakin ini akan menjadi perbaikan untuk pengembangan dan eksplorasi," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...