ESDM Sederhanakan Izin Migas Sebelum Diserahkan ke BKPM

Safrezi Fitra
17 Februari 2015, 17:09
ESDM KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

Kajian tim juga akan mengurai semua permasalahan perizinan, dan sebisa mungkin melakukan perbaikan. "Kita lihat yang bisa jalan dulu, seberapa lancar jangan sampai kirim banyak-banyak repot. Tentu saja proses dengan tim terus melakukan perbaikan," ujar dia.

Sebelumnya Kementerian ESDM pernah menjanjikan pengurusan perizinan migas hanya akan memakan waktu paling lama tujuh hari. Jaminan ini juga didukung oleh komitmen Direktorat Jenderal Migas terkait pembenahan perizinan tersebut. Jika ada menemui kendala dalam mengurus perizinan, dipersilakan langsung menemui Dirjen Migas di kantornya.

Kementerian ESDM menyadari bahwa industri migas nasional sulit berkembang, target produksi yang tidak tercapai dan cadangan migas tidak bertambah. Sulitnya perizinan merupakan salah satu kendala utama dalam pengembangan usaha migas, baik di hulu maupun di hilir.

(Baca: Rumitnya Perizinan Migas Indonesia)

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sempat menyebut ada sekitar 289 perizinan dalam kegiatan hulu migas. Banyaknya perizinan ini  merupakan dampak partisipasi daerah yang sangat tinggi. Setelah dilakukan pembahasan, perizinan tersebut ternyata bisa diperkecil menjadi hanya 69 perizinan. 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...