Kejar Target Pajak, Perusahaan Digital Asing Pemungut PPN Ditambah

Agatha Olivia Victoria
22 September 2020, 15:30
ditjen pajak, ppn, pajak digital, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 676,9 triliun per Agustus 2020, turun 15,6% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

PPh 26, PPh Final, dan PPh 21 juga tercatat menurun masing-masing 3,06% dan 5,57%, dan 5,27%. PPN Dalam Negeri tercatat minus 6,2%.

Sebaliknya, PPh Orang Pribadi satu-satunya jenis pajak yang berhasil tumbuh 2,46%. Namun, pencapaian tersebut sangat jauh dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun 2019 yakni 15,37%.

Sementara dilihat dari sektor usahanya, pajak dari sektor pertambangan menjadi yang paling terkontraksi yaitu 35,7%. Tertekannya penerimaan dari sektor tersebut karena adanya penurunna harga komoditas.

Kemudian, kontraksi kegiatan impor dan perlambatan penyerahan dalam negeri sangat menekan sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dengan demikian, penerimaan dari kedua sektor tersebut tercatat negatif 16% dan 16,3%. Sektor jasa keuangan pun mulai terpukul perlambatan kredit dan penurunan suku bunga sehingga pajak dari sektor tersebut terkontraksi hingga 5,5%.

Penerimaan dari sektor konstruksi dan real estat tercatta minus 15,1%. "Sebagai akibat penurunan kegiatan konstruksi dan penjualan properti," kata Sri Mulyani.

Adapun pajak trasnportasi dan pergudangan tertekan hingga minus 10,4% akibat penurunan pengguna transportasi dan pembangunan sarana penunjang.

Pengamat Pajak INDRF Nailul Huda memperkirakan pemungutan PPN digital akan berdampak siginifikan ke penerimaan negara. Pasalnya, sektor ini menjadi salah satu sektor yang tumbuh cukup kencang saat pandemi. 

Namun, untuk potensi pajak di media sosial seperti Twitter dan Linkedin diperkirakan tak signifikan lantraran  tidak ada transaksi antar pengguna atau transaksi resmi. "Adanya hanya iklan di mana jumlahnya juga kecil dan jarang juga," kata Huda beberapa waktu lalu. 

Dari 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sambung Huda, sebagian besar merupakan layanan media sosial. Layanan tersebut tidak memungut fee bagi pengguna seperti Twitter, Linkedin, Facebook, Youtube Google (nonpremium) dan sebagainya. Sementara dari Zoom, Skype, Netflix, serta Disney+ juga  tidak terlalu besar transaksinya dibandingkan dengan e-commerce dan marketplace. Di satu sisi, e-commerce seperti Shopee yang ditarik dari luar negeri masih sedikit potensi pajak yang dihasilkan.

"Rp 1 triliun hingga Rp 2 trilun sudah bagus," ujar dia.

Sementara Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyebut penerimaan PPN dari PSME sulit diproyeksikan. Jumlah konsumen atau pengguna yang dimiliki perusahaan digital tersebut tak sepenuhnya dapat mencerminkan potensi penerimaannya.  "Potensi penerimaan itu kebanyakan di perusahaaan digital untuk pengguna premium dan belum banyak, sedangkan untuk pengguna secara gratis tak ada pungutan PPN," katanya. 

Dari 28 perusahaan digital  yang memungut PPN, terdapat satu platform yang akan memberikan penerimaan signifikan. Ia memperkirakan potensi penerimaannya dapat mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...