Tax Amnesty Jilid II Berpotensi Masuk RUU Perpajakan

Agatha Olivia Victoria
29 Maret 2021, 17:55
tax amnesty jilid ii, wacana pengampunan pajak
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Suasana Rapat Paripurna DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa perpajakan mengalami dinamika luar biasa besar termasuk di tingkat global terutama dari sisi pajak digital. Maka dari itu, Indonesia tak boleh tertinggal dari dinamika tersebut sehingga penerimaan pajak dalam negeri bisa terus dijaga.

Pada 2019 lalu, sempat muncul wacana pengampunan pajak jilid II. Ketika itu Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan untuk membuka kembali kebijakan tersebut karena masukan dari berbagai pihak, terutama para pengusaha. Dia menyebutkan ketika itu rencana kebijakan tersebut sudah tertuang dalam paket reformasi pajak yang sedang disusun Kementerian Keuangan.

Pengamat Pajak Danny Darusslam Tax Center Bawono Kristiaji berpendapat bahwa tax amnesty jilid II tidak perlu diadakan. "Rencana tersebut membutuhkan justifikasi yang kuat. Alasannya pengampunan pajak adalah kebijakan yang relatif kontroversial karena menghapus pokok pajak serta sanksi," kata Bawono kepada Katadata.co.id, Senin (29/3).

Bawono memaparkan umumnya terdapat empat alasan utama untuk melakukan tax amnesty yaitu: penerimaan jangka pendek, sebagai jembatan ke sistem pajak baru, upaya menciptakan kepatuhan jangka panjang, serta repatriasi modal. Jika diamati, tidak ada satu pun dari keempat alasan tersebut yang memiliki justifikasi kuat.

Dari sisi penerimaan,  ia menjelaskan bahwa pendapatan pajak yang dikumpulkan akan semakin sedikit pada saat tax amnesty dilakukan secara berulang dalam kurun waktu tidak terlalu lama.  Hal tersebut berkaca dari pemberlakuan pengampunan pajak berulang di berbagai negara di AS. "Jadi, sepertinya kita tidak akan memperoleh dana uang tebusan yang sebesar tax amnesty 2016/2017 jika kembali dilakukan," ujar dia.

Dari sisi kepatuhan jangka panjang, pengampunan pajak ini akan menimbulkan moral hazard. Masyarakat akan melihat bahwa pemerintah justru memberikan insentif bagi wajib pajak yang tidak patuh sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Sebaliknya wajib pajak cenderung menunggu kesempatan di masa mendatang. "Mereka berpikir akan ada tax amnesty yang akan mengampuni kembali," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...