Heboh PPN Sembako, Sri Mulyani Sebut Jenis Beras & Daging Tanpa Pajak

Agustiyanti
16 Juni 2021, 13:42
PPN sembako, PPN, sembako pajak sembako, pajak, kenaikan tarif ppn
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, tetapi juga disusun untuk menciptakan asas keadilan.

Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendorong pemulihan ekoomi, antara lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktifitas. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi paling sedikit mencakup gerakan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. 

"Jangan mudah termakan hasutan," ujarnya.

Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 4A dalam beleid yang diterima Katadata.co.id tersebut, sembako dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN yakni meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...