Heboh PPN Sembako, Sri Mulyani Sebut Jenis Beras & Daging Tanpa Pajak
Pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya rawat gratis bagi yang terkena Covid. Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mendorong pemulihan ekoomi, antara lain dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktifitas. Protokol kesehatan yang harus dipatuhi paling sedikit mencakup gerakan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Jangan mudah termakan hasutan," ujarnya.
Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 4A dalam beleid yang diterima Katadata.co.id tersebut, sembako dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN yakni meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.