Sri Mulyani Pastikan Defisit APBN Terkendali Meski Ada Ibu Kota Baru

Abdul Azis Said
18 Januari 2022, 14:57
ibu kota baru, ibu kota negara, sri mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebutuhan awal pembangunan ibu kota baru yang mencakup pelaksanaan akses infrastruktur kemungkinan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Kepala Otoritas Setingkat Menteri

    Pimpinan Otorita IKN adalah Kepala Otorita. Kedudukannya setingkat menteri yang bertanggung jawab mulai dari persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan pemerintahaan Otorita IKN.

    Berbeda dengan wilayah lain, tak ada pemilihan kepala daerah. Presiden yang akan memilih Kepala Otorita, tanpa perlu berkonsultasi dengan DPR.

    Dalam Pasal 10 UU IKN disebutkan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun. Presiden dapat menunjuknya kembali atau memberhentikan sebelum masa jabatannya habis.

  • Nama Nusantara Jadi Ibu Kota Negara

    Presiden Jokowi memilih nama IKN yakni Nusantara. Dia mendapat masukan dari para ahli sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama yang diberikan seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.

    Pemilihan nama Nusantara ini menuai perdebatan. Sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas) Andi Achdian mengatakan persoalan terbesar dari penamaan itu ialah pengertian Nusantara yang sudah dipahami masyarakat sebagai wilayah Indonesia yang luas. Kata Nusantara merujuk pada wilayah kepulauan RI.

    Andi khawatir penamaan ibu kota baru tersebut akan menggeser makna Nusantara. Apalagi pengertian Nusantara di masa lalu mencakup wilayah yang luas, tak terbatas pada nama satu wilayah saja.

    Kata 'Nusantara' sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Nusa bermakna kepulauan, sedangkan antara berarti luar. Sejak era Majapahit, kata Nusantara diasosiasikan dengan wilayah Indonesia modern ditambah tetangganya seperti Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand bagian selatan.

  • Pemindahan Ibu Kota Negara

    Pemindahan IKN yang ditargetkan pada semester I-2024. Nantinya Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pemindahan IKN. Presiden perlu berkonsultasi dengan DPR dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara. 

  • Pemindahan Lembaga Negara dan PNS

    Setelah Peraturan Presiden tentang pemindahan status IKN diterbitkan, seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya secara bertahap. Hal ini diatur dalam Pasal 21 UU IKN.

    Namun, tak semua aparat dan lembaga pemerintah berpindah. Pemerintah Pusat dapat menentukan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Lembaga Nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan PNS yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN. Pemindahan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. 

  • . Pemindahan Perwakilan Negara Asing
  • Dalam Pasal 21 UU IKN diatur juga mengenai pemindahan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemindahan mereka ke IKN akan disesuaikan dengan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut.

    Peraturan Presiden akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

    Halaman:
    Editor: Agustiyanti
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...