Para Menteri Keuangan G20 Bersiap Menerapkan Pajak Global Tahun Depan

Intan Nirmala Sari
19 Februari 2022, 09:11
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Bruce Aylward (kiri) usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Ba
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Bruce Aylward (kiri) usai penutupan Pertemuan Tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 atau Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Perjanjian pajak sebelumnya yang kurang luas jangkauannya membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk diterapkan karena negara-negara menyeret kaki mereka untuk memperbarui kode pajak mereka.

"Pertanyaan kuncinya adalah implementasi dari kesepakatan politik kita. Tidak ada kata mundur, kita harus bergerak," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire kepada rekan-rekannya selama pertemuan tersebut.

Menteri Keuangan Jerman Christian Lindner mengatakan: "Ini adalah jadwal yang ambisius, tetapi juga merupakan proyek besar dan penting untuk keadilan pajak internasional."

Le Maire mengundang rekan-rekan G20-nya untuk datang ke Paris pada Juni, guna menandatangani kerangka hukum multilateral baru yang diperlukan. Itu penting, untuk mengimplementasikan pilar pertama perjanjian, yang mempersulit raksasa digital untuk memarkir keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah.

Sebagaimana diketahui, perusahaan seperti Google, Netflix, Facebook, dan lainnya melakukan bisnis di Indonesia. Namun, sejumlah perusahaan digital tersebut tidak memiliki kantor fisik atau badan usaha tetap (BUT) yang menjadi syarat pemungutan pajak.

Tahun lalu, anggota G20 telah menyepakati bahwa BUT tidak lagi menjadi tolak ukur untuk pemungutan pajak. Dengan demikian, perusahaan digital yang tidak memiliki kehadiran fisik dapat membayar pajak terhadap suatu negara.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...