PPN Naik Jadi 11%, Bagaimana Dampaknya pada Daya Beli Masyarakat?

Abdul Azis Said
24 Maret 2022, 13:35
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ppn, pajak
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020" di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Senada dengan Josua, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal tidak melihat kenaikan ini akan memengaruhi signifikan pada pertumbuhan ekonomi tahun ini.

Hal itu karena sebagian besar perekonomian Indonesia masih ditopang oleh konsumsi masyarakat menengah atas. Dengan kenaikan 1% pun konsumsi kelompok ini tidak akan terpengaruh.

Meski demikian, efeknya akan terlihat pada kesenjangan konsumsi antara kelas menengah atas dengan menengah bawah. "Sebelum PPN naik pun, harga kebutuhan pokok ini sudah naik duluan, sekarang ditambah lagi transaksi barang dan jasa yang lain di luar bahan pokok yang kena PPN sampai 11%," kata Faisal kepada Katadata.co.id.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap menaikkan tarif PPN menjadi 11% mulai bulan depan sekalipun ada beberapa usulan meminta penundaan. Ia mengatakan, kenaikan tetap perlu dilakukan untuk menciptakan fondasi pajak yang kuat.

Namun, ia juga memastikan, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah  hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu. 

"Untuk kelompok bahan pokok dan kebutuhan masyarakat, kita berikan apakah pembebasan, ditanggung pemerintah, atau tarif yang lebih kecil 1% - 3%," ujarnya dalam acara Spectaxcular Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (23/3).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...