DJP Sebut Tukar Menukar Kripto Kena PPN 0,1%, Begini Mekanismenya

Abdul Azis Said
6 April 2022, 18:41
pajak kripto, PPN, pajak, kripto, transaksi
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi.Pemerintah menetapkan tarif PPN untuk transaksi kripto, baik jual beli maupun tukar menukar sebesar 1% dari tarif PPN 11% dikalikan dengan nilai transaksi.

Pengenaan PPN untuk setiap kali penyerahan tersebut juga dimungkinkan untuk dilakukan pemungutan oleh fasilitator atau penyelenggara sistem elektronik. Hal ini karena fasilitator memiliki dua aspek, yakni kontrol terhadap sistem pembayaran yang dipakai untuk transaksi dan juga kontrol atas administrasi atau data transaksi.

"Dalam konteks pemajakan dua unsur ini adalah syarat utama agar pemajakan bisa dilaksanakan," ujarnya.

Pemerintah menetapkan tarif PPN untuk transaksi kripto, baik jual beli maupun tukar menukar sebesar 1% dari tarif PPN 11% dikalikan dengan nilai transaksi. Jika dibulatkan, maka tarifnya 0,11% terhadap nilai transaksi. Tarif ini berlaku untuk perdagangan melalui pedagang fisik.

Selain itu, berlaku tarif 2% dari tarif PPN 11% dikali nilai transaksi atau jika dibulatkan 0,22% dari nilai transaksi. Tarif ini berlaku jika perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik. 

Dalam hal jual beli, maka nilai transaksi yaitu nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli kripto. Sementara jika tukar menukar, maka nilai transaksi mengacu pada nilai masing-masing aset kripto. Untuk proses tukar menukar ini, nilai transaksi ini sebesar nilai konversi aset kripto ke dalam mata uang rupiah yang ditetapkan oleh bursa berjangka penyelenggara perdagangan kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki penyelenggara perdagangan elektronik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...