Gaji ke-13 PNS Bakal Cair pada Juli, Ini Daftar Besaran Sesuai Jabatan

Abdul Azis Said
8 Juni 2022, 10:49
PNS, gaji ke-13 cair
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pegawai Negri Sipil upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi, Jakarta (17/8).

A. Pendidikan SD atau SMP
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta

B. SMA atau Diploma I sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta

C. Diploma II dan Diploma III atau sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta

D. S1 atau Diploma IV sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta

E. S2 atau S3 sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta

Pemerintah telah menyiapkan gaji pegawai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada instansi daerah, beserta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun 2022. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 11 Ayat 14 UU No. 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Nilai gaji pokok merupakan salah satu komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13 PNS:  


Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...