Indonesia Bebas dari Utang IMF, Bagaimana ke Bank Dunia dan Lainnya?
Berdasarkan Statistik Utang Luar Negeri (SULNI), Indonesia memiliki pinjaman US$ 43,6 miliar atau Rp 639 triliun dari berbagai lembaga internasional pada akhir April lalu. Hampir separuh dari pinjaman tersebut berasal dari Bank Dunia sebesar US$ 19,8 miliar atau Rp 290 triliun.
Pinjaman ke Bank Dunia dilakukan melalui Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan Asosiasi Pembangunan Internasional (IDA). Utang Indonesia sebesar US$ 19,4 miliar kepada IBRD dan US$ 383 juta melalui IDA. Pinjaman ke Bank Dunia itu naik 48% dalam satu dekade terakhir.
Bukan hanya ke Bank Dunia, Indonesia juga punya pinjaman cukup besar ke Bank Pembangunan Asia (ADB). Per April 2023, nilainya mencapai US$ 11,5 miliar atau Rp 168 triliun. Namun demikian, kenaikan pinjaman pada ADB tidak naik secepat pinjaman Bank Dunia, yakni hanya bertambah 17% dalam satu dekade terakhir.
Indonesia sebenarnya memperoleh fasilitas dari IMF senilai US$ 8,7 miliar atau Rp 127 triliun. Namun, fasilitas tersebut berbentuk Hak Penarikan Khusus (SDR) yang tidak sepenuhnya bisa dikategorikan utang. BI sebelumnya mengatakan SDR ini bukanlah utang karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan Indonesia mengembalikan dana itu.
SDR merupakan aset cadangan mata uang yang dimiliki Indonesia sebagai anggota IMF. Mulai Oktober 2021 lalu, BI tidak mengaktegorikan dana US$ 8,7 miliar tersebut sebagai pinjaman, melainkan hanya ditulis sebagai 'Alokasi SDR' dalam publikasi dokumen SULNI.