Pemerintah Sudah Kantongi Rp 886 M dari Pajak Kripto dan Pinjol
Kementerian Keuangan telah mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto dan pinjaman online atau pinjol mencapai Rp 885,8 miliar hingga akhir bulan lalu. Aturan pajak kripto dan pinjol ini termasuk jenis pajak baru yang berlaku sejak Mei tahun lalu, setelah keluarnya UU Nomor 7 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Adapun jenis pajak terkait kripto ini berupa pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total penerimaan hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 383,4 miliar.
Jual beli aset kripto dikenakan PPN yang bersifat final sebesar 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara, dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.
Dalam catatan Kemenkeu, setoran dari PPN atas kripto telah mencapai Rp 202,2 miliar. Ini terdiri atas penerimaan tahun lalu Rp 129 miliar dan tahun ini sampai dengan Juli sebesar Rp 73,2 miliar. Sementara itu, penerimaan berupa PPh kripto sebesar Rp 181,2 miliar, yang terdiri atas setoran tahun lalu sebesar Rp 117,4 miliar dan tahun ini Rp 63,8 miliar.
Jenis pajak kripto ini sudah berjalan lebih dari setahun setelah pertama kali diberlakukan pada Mei tahun lalu. Pajak kripto ini meluncur bersamaan dengan pengenaan pajak fintech khususnya pinjol.
Sejak diberlakukan Mei 2022 hingga akhir bulan lalu, total penerimaan pajak pinjol sudah mencapai Rp 502,4 miliar. Jenis pajak yang dikenakan atas pinjol ini berupa pajak penghasilan (PPh) pasal 23 dan pasal 26 atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman atau lender.