UMKM Gagal Ekspor dan Ditagih Rp 118 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ferrika Lukmana Sari
27 November 2023, 12:17
Truk kontainer melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kontraksi kinerja ekspor dan impor Indonesia pada kuartal III/2023 masing-masing sebesar 4,26 persen dan 6,18 persen secara tahunan (y
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Truk kontainer melintas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (10/11/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan kontraksi kinerja ekspor dan impor Indonesia pada kuartal III/2023 masing-masing sebesar 4,26 persen dan 6,18 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Namun pengajuan PEB pertama ditolak karena alasan typo  terkait perbedaan HS kode di packing list dengan yang diajukan PEB. Kemudian ada masalah HS Code untuk produk batu yang dinyatakan masuk dalam larangan dan pembatasan (lartas).

Padahal, kata dia, HS code tersebut dijiplak dari pengalaman sukses ekspor produk yang sama oleh teman yang menggunakan jasa undername sebuah perusahaan forwarder yang menyediakan jasa angkut barang.

Guna mengantisipasi masalah semakin berlarut - larut, pelaku UMKM kemudian melakukan revisi dan mengajukan PBE hingga terbitlah Nota Pelayanan Ekspor (NPE).

"Di saat kami mengira kontainer telah dimuat ke kapal tiba-tiba 1 Oktober datang selembar surat yang memberitakan kontainer ditahan berdasarkan nota hasil intelijen 23 September," terangnya.

Namun akhirnya kontainer itu batal naik ke kapal dan dibongkar. Berdasarkan temuan dalam NHI ada satu jenis barang yang di packing list berjumlah tujuh buah, tapi dalam NPE ada 15 buah.

"Tapi, tidak jadi dipermasalahkan karena hanya kayu lapuk yang terpecah dalam proses bongkar muat," ungkapnya.

Akhirnya, mereka diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan dipergunakan sebagai dekorasi akuarium. Tak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan pengambilan sampel untuk uji laboratorium pada tanggal 9 Oktober.

"Bea Cukai menjanjikan layanan 5 sampai 15 hari kerja. Namun faktanya baru kelar 2 November 2023," jelasnya. 

Kemudian pelaku UMKM itu melakukan pengajuan pembatalan PEB. Namun hingga 10 November pembatalan itu belum diterima oleh Bea Cukai.

"Dalam penantian yang tak pasti muncul estimasi tagihan dari armada pemilik kontainer total DND (Demurrage dan Detention) Rp 92.160.000 ditambah biaya storage etterminal Rp 26.409.130 totalnya Rp 118.569.130," kata dia.

Pelaku UMKM tersebut mengaku keberatan dengan cara Bea Cukai. Karena posisinya jadi serta sulit, jika memilih lanjut maka harus bayar Rp 118 juta. Kalau mundur barang disita.

"Beginilah nasib UMKM, baru belajar ekspor. Bukannya mendapat bantuan dan kemudahan. Malah kesulitan yang kami dapat," keluhnya. 

Padahal, pelaku usaha kelapa ini juga telah melakukan berbagai upaya, termasuk berkomunikasi dengan petugas Bea Cukai Priok. Namun jawaban yang mereka terima tidak sesuai harapan.

"Mengadu ke petugas Bea Cukai Priok dijawabnya Bapak lagi apes, biasanya perusahaan baru dicurigai karena rentan penyelundupan," tutupnya.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...