Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp 16,24 T hingga November 2023

 Zahwa Madjid
8 Desember 2023, 17:49
pajak digital sri mulyani
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Jakarta, Sabtu (10/9/2022). Kementerian Keuangan hingga akhir Agustus 2022 mengumpulkan Rp8,2 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) dari 106 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

“Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Terdapat dua kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pertama, memiliki nilai transaksi melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan dari pembeli Indonesia.

Kedua, memiliki traffic atau pengunjung website yang mencapai lebih dari 12 ribu setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...