Kronologi Utang Negara Rp 800 M ke Jusuf Hamka dan Direspon Mahfud MD

Ferrika Lukmana Sari
15 Desember 2023, 14:33
utang negara
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) bersama Pengusaha Jusuf Hamka (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Jusuf lalu bersurat ke Kemenkeu dan akhirnya bisa bertemu langsung. Dari penjelasannya, Kemenkeu saat itu sempat meminta diskon dan ia menyetujinya. Sehingga total kewajiban yang disepakati Rp 170 miliar dan Kemenkeu berjanji akan membayarnya dalam dua minggu.

"Setelah dua minggu tandatangan perjanjian katanya kita akan dibayar, ternyata sampai hari ini kita nggak dibayar. Jadi kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar," ujar Jusuf, kepada Katadata.co.id, Juni 2023 lalu.

Ia sempat bertemu langsung dengan beberapa pejabat negara mulai dari Sri Mulyani hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk meminta kejelasan. Namun tak mendapatkan respon yang memuaskan.

"Saya cuma minta belas kasihan dengan pemerintah. Kalau memang sebagai warga negara dan sebagai wajib pajak yang baik tolonglah kita diperhatikan," ujarnya.

Kemenkeu Buka Suara

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo membeberkan alasan deposito CMNP di Bank Yama tidak mendapatkan penjaminan pemerintah, karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto.

Karena afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, kata dia, CMNP saat ini tak menerima putusan dari BPPN.

Oleh karena itu, tak heran jika perusahaan kemudian menggugat ke pengadilan dan putusannya menghukum pemerintah mengembalikan deposito.

"Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara punya kewajiban kontraktual kepada CMNP. Hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," kata Prastowo dalam keterangannya.

Ia menyebut, permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang telah ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Namun pembayaran tidak bisa dilaksanakan saat itu juga. Ia beralasan, pengembalian dana akan mengakibatkan beban negara bertambah sehingga pelaksannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara sesuai undang-undang.

"Perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," kata Prastowo.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...