Sri Mulyani Raih Penerimaan Pajak Rp 1.739,84 T, Lampaui Target APBN
Kemudian kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya naik 38,99% yoy menjadi Rp 40,34 triliun atau setara dengan 100,82%. Namun kelompok PPh migas terkontraksi 11,85% yoy menjadi Rp 64,36 triliun.
"Semua kelompok pajak tumbuh positif kecuali PPh migas yang mengalami kotraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam. Tapi realisasi kelompok PPh migas ini telah menembus target, yakni 104,75%," ujarnya.
19 DJP Penuhi APBN
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan, terdapat 19 kantor wilayah DJP yang telah memenuhi target APBN, namun jika berdasarkan target Perpres belum ada kanwil yang mencapai target.
Maka itu, DJP akan terus bergerak untuk memenuhi target terbaru penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam Perpres, sehingga dalam waktu dua minggu terakhir pada tahun ini pengawasan pembayaran pajak akan ditingkatkan.
Suryo menjelaskan, pengawasan tersebut dilakukan pada pembayaran PPh Masa Badan Usaha yang biasanya dilakukan pada tanggal 15 setiap bulan, serta pembayaran PPN masa yang biasanya dilakukan pada tanggal 29 setiap bulan.
"Ini yang kami terus pastikan agar pembayaran tidak di-carry forward ke tahun 2024," ucap Suryo.