Bea Cukai Musnahkan Ganja hingga Rokok Ilegal di Jayapura

Ferrika Lukmana Sari
19 Desember 2023, 07:13
Bea Cukai
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Tim gabungan memperlihatkan berbagai jenis rokok ilegal hasil sitaan di Banda Aceh, Aceh, Kamis (30/11/2023). Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai dan Polresta Banda Aceh sejak tanggal 21 hingga 30 November 2023 menyita 43.120 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan kios dengan kerugian negara sebesar Rp 65 juta lebih.

Dia menyebut, barang-barang tersebut terbukti tidak menggunakan pita cukai dan diselundupkan melalui laut dari Papua Nugini. Sehingga pemusnahan tersebut sebagai upaya perlindungan masyarakat dan dunia usaha yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Harapannya, Bea Cukai dapat terus berupaya dalam mengawasi dan melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengingatkan para pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal.

“Itu semua ada refleksinya di dalam kondisi perekonomian kita dan ada refleksinya di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kita. Apa yang dikerjakan oleh seluruh staf Bea dan Cukai di seluruh Indonesia itu terefleksi dalam kondisi ekonomi dan menjadi bagian dari APBN,” kata Suahasil dikutip dari Antara.

Selain soal barang-barang ilegal, Wamenkeu juga meminta para pegawai Bea Cukai untuk merefleksikan pengelolaan lalu lintas barang masuk atau keluar daerah. Dia memberikan arahan agar pegawai Bea Cukai dapat membantu lalu lintas barang menjadi lebih mudah.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...