DJP Akan Melebur 5 Peraturan Menteri Keuangan Terkait Upaya Hukum

Image title
30 Desember 2023, 15:02
DJP
Katadata
Ilustrasi, kantor pusat Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, berencana meleburkan lima peraturan menteri keuangan (PMK) ke dalam satu PMK untuk menyedernahakan aturan upaya hukum perpajakan Indonesia.

"Saat ini DJP tengah menyusun rancangan PMK atau RPMK tentang Upaya Hukum Perpajakan, yang ditargetkan bisa menyederhanakan proses bisnis pembetulan, pengurangan sanksi administrasi, hingga keberatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dilansir dari DDTC, Sabtu (30/12).

Ia menjelaskan, gabungan upaya hukum perpajakan disusun untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta dalam rangka simplifikasi regulasi terkait hak wajib pajak.

Lima PMK yang akan dileburkan, antara lain PMK 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan, PMK 202/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, serta PMK 249/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Lalu, PMK 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak. Terakhir, PMK 253/PMK.03/2014 tentang tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan.

Rencana ini tidak hanya untuk menyederhanakan upaya hukum pajak, melainkan juga sebagai respons atas sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas diskresi kantor wilayah atau kanwil DJP dalam memberikan fasilitas pengurangan, serta penghapusan sanksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...