Rokok Elektrik Kena Pajak, Kemenkeu Akan Kantongi Penerimaan Rp 175 M
PMK 143/2023 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Sebelumnya, Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya, belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.
Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang berwenang, bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Jenis Rokok yang Dikecualikan dalam Objek Pajak
Jenis rokok yang dikecualikan dari objek pajak rokok, adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Rokok yang dimaksud, adalah rokok yang dilinting sendiri, atau yang kerap disebut rokok linthing dhewe (tingwe). Ini merupakan rokok yang diracik dan dilinting sendiri oleh konsumen.
Rokok tingwe dikecualikan dari objek pajak rokok, dengan catatan rokok tersebut hanya menjadi konsumsi pribadi, tidak diberi merek, tidak dikemas, dan tidak untuk dijual. Ini karena tembakau rajah yang menjadi bahan baku rokok tingwe memiliki karakter yang sama dengan tembakau iris, yang dikenakan cukai.
Patut diingat, pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Meski dikenakan dua jenis pungutan, bukan berarti rokok terkena pungutan ganda. Pasalnya, definisi, serta dasar pengenaan antara cukai rokok dan pajak rokok, berbeda. Adapun, pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Melalui PMK 143/2023, pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.