Strategi Anies, Ganjar dan Prabowo Tingkatkan Penerimaan Pajak RI

 Zahwa Madjid
Oleh Zahwa Madjid - Ferrika Lukmana Sari
12 Januari 2024, 15:19
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan), capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kiri), dan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo beradu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.

Maka dari itu, dia akan memisahkan badan penerimaan pajak dan pengelolaan kekayan negara dengan kementerian keuangan. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih berada dalam naungan Kementerian Keuangan.

“Kami akan pisahkan badan penerimaan sendiri agar efisiensi, Kemenkeu tidak perlu mengurusi itu, kita mengurangi kebocoran [pajak] jadi lebih efisiensi,” ujar Prabowo dalam Dialog Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat (12/1).

Dengan pemisahan badan penerimaan perpajakan dengan kementerian keuangan, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara hingga 5%-6%. Ia pun membandingkan dengan beberapa negara tetangga lainnya.

“Penerimaan perpajakan dan lain-lainnya, kita masih sekitar 12%. Thailand dan Vietnam, tetangga kita sudah 16%-18%. Saya tanya, apa sih beda kita? If they can do it we can also do it, harus ada political will untuk sama dengan mereka,” ujar Prabowo.

Maka dari itu, program komputerisasi, digitalisasi, efisiensi dan transparansi penerimaan dinilai menjadi sangat penting. Agar tidak terjadi penggelapan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta memacu investasi.

Ganjar Pranowo

Sementara calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo justru memilih intensifikasi dan ekstensifikasi menjadi cara untuk menambah penerimaan pajak di tanah air. Ia mengatakan, dengan kebijakan tersebut, rasio pajak terhadap PDB dapat meningkat.

Ekstensifikasi pajak yang dimaksud adalah penambahan jumlah pajak baru. Seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menambah penerimaan.

Adapun intensifikasi melalui optimalisasi pajak bagi wajib pajak yang tidak bayar pajak. Hal ini untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Ekstensifikasi dan intensifikasi. Intensifikasi itu optimalisasi bukan memeras, beda loh ini,” ujar Ganjar dalam acara Dialog Bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Kamis (11/1).

Selain intensifikasi dan ekstensifikasi, penegakkan hukum juga menjadi sangat penting dalam meningkatkan penerimaan pajak. Ia menyinggung adanya isu di lembaga perpajakan yang pernah terjadi sebelumnya. Seperti banyaknya pegawai di kementerian penerimaan negara yang memiliki motor gede (moge).

“Cerita-cerita yang tidak enak ini, menyebabkan distruest di masyarakat pak. Musti dibereskan. Nanti ada kelembagaannya kita atur pak,” ujar Ganjar.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...