Diprotes Inul, Ini Alasan Kemenkeu Tetapkan Pajak Hiburan 40%-75%

Ferrika Lukmana Sari
17 Januari 2024, 02:49
Pajak
pexels/Big Bag Films
Ilustrasi: Hiburan Karaoke

Baru kemudian ada perubahan dalam UU HKPD. Dalam aturan tersebut, tarif pajak hiburan yang ditetapkan paling tinggi akhirnya turun, dari 35% menjadi 10%. Ini berlaku untuk jenis hiburan yang sudah diatur dalam UU HKPD, atau di luar hiburan khusus seperti diskotik hingga karaoke. 

"Semula [pajak hiburan] 35% tarif tertingginya. [sekarang] pemerintah patok enggak boleh tinggi-tinggi, maksimal 10%," ujar Lydia.

Perumusan Aturan Pajak Melibatkan DPR

Selain itu, alasan pemerintah menetapkan batas bawah tersebut agar pemerintah daerah tidak berlomba-lomba menetapkan tarif pajak yang rendah pada jenis hiburan khusus.  "Guna mencegah terjadinya, penetapan tarif yang race to bottom," kata Lidya.

Lidya melanjutkan, bahwa besaran pajak hiburan telah mempertimbangkan masukan dan pembahasan dari berbagai pihak terkait, hingga akhirnya diputuskan bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hal ini berdasarkan praktik pemungutan di lapangan dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” kata Lidya.

Tak hanya itu, melalui aturan ini, pemerintah pusat ingin pemerintah daerah semakin mandiri sehingga bisa menciptakan keseimbangkan fiskal. Salah satunya didorong melalui kehadiran UU HKPD ini.

"Agar assignment-nya tidak hanya memberikan [dana] transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan mereka, dengan kondisi tertentu yang perlu dilakukan pengendalian,” ujar Lydia.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...