THR Karyawan Kena Potongan Pajak Penghasilan? Ini Aturannya

Ferrika Lukmana Sari
15 Maret 2024, 15:11
THR
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Petugas menyusun uang pecahan rupiah di Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Dwi menjelaskan, bahwa penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk penghitungan PPh 21 pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

Sehingga, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

“Artinya, sepanjang tidak ada perubahan penghasilan kena pajak, maka maka total PPh terutang dalam setahun akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif,” ujarnya.

Penghitungan PPh 21 untuk THR Karyawan

Jika seorang karyawan menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Ini merupakan penghasilan kotor yang diterima karyawan selama satu tahun.

Adapun untuk penentuan PPh 21 terutang, penghasilan bruto karyawan harus dikalikan dengan tarif TER bulanan berdasarkan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari karyawan tetap yang menerima penghasilan tersebut.

Misalnya, ada seorang pegawai tetap bernama Budi yang termasuk (TK/0). Budi merupakan seorang laki-laki yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan atau disebut dengan TK/0.

Budi menerima penghasilan bruto dari perusahaan senilai Rp 7,5 juta per bulan pada masa pajak Februari 2024. Dengan penghasilan yang diterima, Budi dikenai PPh 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,25%.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2024, Budi menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterimanya menjadi Rp 15 juta. Sehingga, ada perubahan tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto sebesar Rp 16 juta adalah 6%.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...