THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji Ke-13 Dibayar Juni 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk para aparatur negara termasuk PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran THR dilakukan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran atau hari raya idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024 mendatang.
Jika pemerintah belum dapat membayarkannya secara tepat waktu, maka THR akan dibayarkan setelah hari raya idulfitri. Kemudian gaji ke-13 dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Pemerintah membayarkan THR tersebut berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Maret 2024. Sementara pembayaran gaji ke-13 berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayar pada Mei 2024.
"THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 14/2024 dikutip Kamis (14/3).