Pemerintah Daerah Diminta Percepat Regulasi THR dan Gaji Ke-13 PNS

Ferrika Lukmana Sari
16 Maret 2024, 12:16
PNS
Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Kiri)

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD nya dan transfer pusatnya itu, hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya mengandalkan transfer pusat saja, PAD-nya 5% dan 6%,” ujarnya.

PNS Jakarta Terima THR Tertinggi

Tito mengatakan, PNS DKI Jakarta menerima THR tertinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Hal itu disebabkan provinsi tersebut memiliki ketahanan fiskal yang memadai, salah satunya didorong oleh PAD yang kuat.

“Kami perkirakan THR terbesar ada di DKI, karena memilik standard tinggi dan mereka memiliki kapasitas fiskal yang cukup kuat. Jadi, ketergantungan dengan pusat hanya sekitar 20%,” kata Tito dikutip dari Antara, Sabtu (16/3).

Dengan kemampuan itu, DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13. Terlebih, komponen gaji dikirimkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), sementara Pemerintah Provinsi DKI hanya perlu menghitung tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Di samping Jakarta, wilayah yang juga menunjukkan ketahanan fiskal yang cukup ialah Banten. Sementara untuk kabupaten/kota di wilayah timur disebut masih cukup bergantung dengan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kabupaten/kota, terutama yang pemekaran, itu banyak bergantung dari DAU dan dana bagi hasil (DBH),” ujar Tito.

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk THR dan dan gaji ke-13 PNS pada tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp 48,7 triliun untuk THR, dan Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu sebesar Rp 77,6 triliun, dengan jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 38,8 triliun.

Di samping faktor perbedaan tunjangan kinerja, kenaikan anggaran THR dan gaji ke-13 juga didorong oleh penyesuaian besaran gaji PNS, karena gaji PNS naik sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12%.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...