Profil LPEI, Perusahaan yang Terseret Dugaan Korupsi Kredit Rp 2,5 T

Ferrika Lukmana Sari
19 Maret 2024, 14:15
LPEI
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri atas 27 perusahaan. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik, negara menanggung rugi hingga Rp 2,6 triliun akibat kasus ini.

Kepala pusat penerangan hukum Ketut Sumedana mengungkapkan, terdapat delapan orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ada Johan Darsono dan Suyono yang merupakan pengusaha.

Kemudian pihak internal LPEI, yaitu Djoko S. Djamhoer, Indra W. Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan.

Profil dan Kegiatan Bisnis LPEI

Sebelum ramai dibahas terkait kasus korupsi, LPEI tidak banyak dikenal orang. Lembaga ini didirikan pemerintah melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

LPEI merupakan lembaga keuangan khusus atau sui generis berstatus badan hukum yang seluruh modalnya dimiliki negara. Lembaga ini berfungsi mendukung program ekspor nasional yang bertugas melaksanakan pembiayaan ekspor nasional.

Dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur dengan tujuan ekspor baik level korporasi maupun level UKM.

Adapun tujuan pembiayaan ekspor nasional adalah untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis serta menunjang kebijakan pemerintah.

Selain itu, LPEI juga berperan aktif dalam memberikan jasa konsultasi bagi para UKM ekspor maupun rintisan ekspor. Lembaga yang didirikan sejak tahun 2009 ini berasal dari PT Bank Ekspor Indonesia (Persero) yang dibubarkan tanpa likuidasi.

Saat ini, Eximbank memiliki sembilan jaringan kantor yang terdiri satu Kantor Pusat yang berlokasi di Jakarta, tiga Kantor Wilayah, yaitu di Jakarta, Surabaya & Surakarta, dua Kantor Cabang di Medan & Makassar, tiga Kantor Perwakilan di Balikpapan, Batam dan Denpasar.

LPEI mendapatkan sokongan dana dari Penyertaan Modal Negara (PMN). Tak hanya itu, sumber pendanaan LPEI juga berasal dari surat berharga, pinjaman yang diterima dan hibah.

Dalam UU Nomor 2 tahun 2009, LPEI juga didesain dapat secara otomatis untuk memperkaya organisasi melalui mekanisme otomatisasi peningkatan modal tanpa melalui mekanisme penganggaran dalam APBN.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...