Pemerintah Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
Dia menegaskan, bahwa dalam pemerintahan baru nanti juga akan ada pembahasan mengenai target penerimaan pajak. “Jadi kalau targetnya penerimaan masih pakai PPN 11%, nanti disesuaikan targetnya dengan UU HPP dan akan disesuaikan,” ujarnya.
Berdampak Pada Pelemahan Daya Beli Masyarakat
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo menilai kenaikan PPN 12% akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terutama kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran Rp 4 juta - Rp 5 juta per bulan.
Menurut Eddy, ada perbedaan kelompok kelas menengah dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target sasaran kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah. Sebab, kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk mengakomodasi dampak kenaikan inflasi.
Sementara itu, kelompok menengah memiliki peran signifikan dalam menopang perekonomian. Bila kelompok ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat kelas menengah turun kelas ke kelompok miskin. “Kami ingin agar kenaikan PPN 12% dikaji kembali,” ujar Andreas.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan tarif PPN 12% pada 2024 akan dibahas lebih lanjut dan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
Dia juga menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15%. Namun, kata Airlangga, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya. Airlangga menyebut kenaikan PPN akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan APBN 2025 pada bulan depan.