Meski Masih Masa Cuti Bersama, Upload Faktur Pajak Tetap 15 April

Image title
11 April 2024, 13:58
Faktur pajak
Ditjen Pajak
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak atau DJP.

"Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan," tulis Kring Pajak.

Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, maka faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Artinya, pengusaha kena pajak atau PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sekilas tentang Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak

Kewajiban pembuatan dan pelaporan faktur pajak termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Dalam aturan, PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib memungut PPN terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, PKP wajib membuat faktur pajak tersebut untuk beberapa kegiatan, antara lain:

  • Penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN.
  • Penyerahan JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.
  • Espor BKP berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN.
  • Ekspor BKP tidak berwujud sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN.
  • Ekspor JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPN.

Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat pada waktu sebagai berikut:

  • Saat penyerahan BKP dan/atau JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.
  • Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
  • Saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
  • Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, pembuatan faktur pajak dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...