Penentuan Upah Minimum Sektoral Itu Seperti Negosiasi Dagang Sapi

Pingit Aria
25 Oktober 2020, 09:00
Aloysius Budi Santoso
Katadata/Joshua Siringo ringo
Aloysius Budi Santoso, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah Apindo

Tidak tahu. Kalau saya, tidak ada.

Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja
Gelombang Demo Buruh Tolak RUU Cipta Kerja (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.)

Di antara poin krusial dalam klaster ketenagakerjaan, seperti soal pesangon yang dikurangi dari maksimal 32 kali gaji menjadi 25 kali gaji, berubah pada saat-saat terakhir sebelum paripurna. Ada campur tangan pengusaha dalam hal ini?

Waduh, saya tidak tahu. Itu kan pembahasannya sudah antara pemerintah sama DPR.

RUU Cipta Kerja memang inisiatif pemerintah. Namun, opini yang beredar di masyarakat, regulasi ini adalah untuk kepentingan pengusaha. Bagaimana Anda menjawab tudingan seperti itu?

Seperti yang sudah saya sampaikan, kami diminta masukan itu bulan Juni. Ada puluhan orang yang hadir, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat pekerja.

Bahwa dalam perkembangannya setelah itu pemerintah dan DPR melakukan perubahan-perubahan, mereka memang berwenang. Lagipula omnibus law in ikan bukan cuma soal pesangon, bahkan bukan hanya ketenagakerjaan, jauh lebih besar dari itu.

Sekarang mengenai upah minimum sektoral. Kebetulan Anda juga sebagai Chief Corporate Human Capital Development at PT Astra International Tbk. Industri otomotif sering dijadikan contoh oleh serikat pekerja saat menolak penghapusan upah minimum sektoral. Mereka khawatir dengan dihapuskannya ketentuan ini, upah pekerja di perusahaan otomotif akan disamakan dengan, misalnya pabrik tekstil. Tanggapan Anda?

Berpuluh tahun bekerja di sektor ini saya ingin jelaskan, industri otomotif itu ada manufaktur besar yang bikin mobil Toyota, ada juga industri komponen yang bikin sekrup. Tidak bisa semuanya gebyah uyah (disamakan) sebagai industri otomotif. Maunya pekerja kan begitu.

Industri mobil itu komponennya ada tier 1, tier 2, tier 3. Bahkan, ada beberapa usaha kecil menengah juga. Itu yang harus disadari. Pembuat komponen seperti sekrup merupakan bagian dari industri otomotif itu bisa jadi kemampuannya sama besar dengan pabrik tekstil bahkan mungkin ada yang lebih lebih kecil.

Fakta kedua, kalau upah minimum provinsi ada formulanya dengan menghitung pertumbuhan ekonomi dan inflasi, penentuan upah minimum sektoral itu selama ini seperti negosiasi dagang sapi karena tidak ada aturannya. Memang ada ketentuan untuk diskusi antara asosiasi yang terkait dengan industri dan serikat pekerja, tetapi kenyataannya berbeda.

Misalnya serikat pekerja minta kenaikan upah 15%, usulan pengusaha 5%. Lalu, pemerintah mengambil jalan tengah, 15 ditambah 5 dibagi 2, jadi 10%. Kalau tidak sepakat, unjuk rasa. Kacau.

Anda bayangkan, upah minimum sektoral untuk otomotif sudah Rp 5 juta lebih. Itu sama dengan istri saya yang punya gelar master dan jadi dosen. Kan tidak betul.

 

Jadi gagasan Anda tentang pengupahan ini seperti apa?

Upah minimum sektoral dihilangkan ini sudah lebih fair. Upah minimum provinsi tetap ada sebagai jaring pengaman agar pekerja tetap bisa hidup dengan layak. Sedangkan, untuk tingkatan upah di atasnya dapat didiskusikan antara pekerja dengan pengusaha. Kalau karyawan tidak setuju dengan upah yang ditawarkan, silakan cari perusahaan yang lebih baik.

Semua negara juga begitu. Jangan kemudian pemerintah ikut masuk. Dengan demikian, perusahaan dalam berbagai macam skala bisa bertahan hidup.

Sekarang bayangkan kalau pabrik sekrup yang kecil dipaksa membayar upah minimum sektor otomotif dan bangkrut. Mau protes ke siapa kalau pabriknya tutup?

Pengupahan adalah salah satu poin dalam UU Cipta Kerja yang akan dibuatkan aturan turunannya dalam bentuk peraturan pemerintah. Apakah sudah mulai ada pembahasan mengenai hal ini?

Kami diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan masukan. Saya yakin serikat pekerja juga diundang. Tetapi pembahasannya baru mulai Selasa (20/10).

Dengan banyaknya perubahan-perubahan pada klaster ketenagakerjaan, bagaimana menurut Anda UU Cipta Kerja yang baru disahkan ini akan berdampak dalam hubungan industrial antara perusahaan dan buruh?

Saya lihat di level mikro, level perusahaan dan buruh, seharusnya tidak ada gangguan kalau ada komunikasi yang terjalin baik. Pekerja mau ngotot terus kalau perusahaannya tidak bisa jualan karena pandemi, mau bayar pakai apa. Jadi dialog lah. Ada karyawan kalau ada perusahaan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...