Apakah Merokok Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya

Ghina Aulia
14 Maret 2023, 21:05
Apakah merokok membatalkan puasa.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Seorang warga menggunakan alat pengukur kadar nikotin saat mengikuti konseling berhenti merokok di Puskesmas Garuda, Bandung, Jawa Barat, Senin (21/11/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan program bidang kesehatan yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang meliputi penanganan penyakit paru dan saluran nafas.

Penjelasan tersebut diikuti dengan kisahnya tentang murid-murid yang membawa pipa untuk menghirup tembakau saat berpuasa. Syekh Az-Ziyadi memecahkan pipa tersebut dan menemukan terdapat ampas di dalamnya.

Sebelum itu, Syekh Az-Ziyadi berpendapat bahwa merokok di bulan puasa diperbolehkan. Setelah kejadian tersebut, ia jadi tahu apa yang sebenarnya ada di dalam pipa. Maka dari itu, terjadi pergeseran tentang pandangannya.

Lebih lanjut, Syekh Az-Ziyadi berpendapat bahwa merokok merupakan ‘ain, yakni kegiatan yang berpotensi membatalkan puasa.

Syekh Nawawi al-Bantani menyampaikan di dalam kitab Nihayatuz Zain:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya: Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman: 187)

Sejumlah ulama juga menganggap dan menyebut merokok sebagai syurbud dukhan yang artinya minum asap. Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan sebelumnya tentang asap yang masuk ke dalam tubuh.

Tak hanya itu, pendapat-pendapat tersebut juga berkaitan tentang sejumlah fatwa tentang rokok. Ada yang memperbolehkan, mengharamkan, dan menganggapnya sebagai subhat.

Di samping itu, diketahui bahwa rokok merupakan suatu hal yang dapat mengganggu kesehatan saluran pernafasan. Maka dari itu, bulan puasa bisa menjadi kesempatan untuk meninggalkan kebiasaan merokok.

Sebagaimana yang dijelaskan pada Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin di dalam Bab Shiyam:

“Apabila seorang pecandu rokok setelah sebulan penuh meninggalkan rokoknya (karena momen puasa yang dia lalui), ini bisa menjadi penolong terbesar baginya untuk meninggalkan kebiasaan rokok selamanya, dia bisa meninggalkan rokok tersebut di sisa umurnya. Bulan Ramadhan inilah kesempatan yang baik. Waktu ini janganlah sampai dilewatkan oleh pecandu rokok untuk meninggalkan kebiasaan rokoknya selamanya.”

Demikian penjelasan mengenai apakah merokok membatalkan puasa yang dapat dijadikan pelajaran. Selain itu, sebaiknya Anda juga mencari tahu tentang apa saja perihal lain yang menyebabkan puasa dianggap batal.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...