Sejarah Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Kedudukannya

Annisa Fianni Sisma
14 Juli 2023, 12:56
Sejarah Perumusan Pancasila
bpip.go.id
Ilustrasi, Garuda Pancasila.

Berikut ini usulan dasar negara yang disampaikan Ir. Soekarno:

1) Kebangsaan Indonesia
2) International atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Maha Esa

2. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

MAKNA SILA KETIGA PANCASILA
MAKNA SILA KETIGA PANCASILA (bpip.go.id)

Setelah melewati beberapa proses pembahasan, terdapat rumusan Pancasila yang disepakati bersama. Pancasila tersebut dicantumkan pada Piagam Jakarta. Berikut ini rumusan Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam perkembangannya, beberapa tokoh dari Indonesia Timur tidak setuju dengan rumusan sila pertama. Pasalnya, Indonesia tidak hanya orang Islam, tetapi ada dari pemeluk agama lain.

Atas hal tersebut, perubahan sila pertama pun dilakukan. Pancasila yang berubah dan berlaku saat ini yakni:

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila setelah perubahan itu ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI pada agenda Pengesahan UUD 1945. Dalam sidang itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara di alenia keempat pembukaan UUD 1945.

Agenda penyampaian rumusan dasar negara oleh Ir. Soekarno itu ditetapkan menjadi Hari Lahir Pancasila dan diperingati hingga kini. Kemudian, ada pula Hari Kesaktian Pancasila yang dilatarbelakangi gerakan pada 30 September 1965 yang disebut Gerakan 30 September (G30S).

Insiden tersebut menjadi latar belakang karena gejolak G30S berhasil diredam oleh pihak militer Indonesia. Akhirnya 1 Oktober pun ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Peran, Fungsi, dan Kedudukan Pancasila

makna sila pertama
makna sila pertama (bpip.go.id)

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dengan tujuan agar menjadi pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, sumber dari segala sumber hukum, perjanjian luhur bangsa Indonesia, cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, dan sebagai jiwa Indonesia. Penerapan nilai-nilai Pancasila wajib diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yakni dijabarkan sebagai acuan hidup yang ingin dicapai. Pancasila sebagai kepribadian bangsa yakni membentuk peran dalam menunjukkan adanya perbedaan kepribadian bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

Pancasila sebagai pandangan hidup yakni kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara yakni untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa dan negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yakni kehidupan negara agar berdasarkan Pancasila dan hukum yang berlaku. Pancasila sebagai perjanjian luhur yakni karena disepakati para pendiri bangsa.

Demikian penjelasan mengenai sejarah perumusan Pancasila beserta agenda hari peringatan yang meliputinya.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...