Memahami Cara Menghitung Gaji Bulanan untuk Karyawan

Destiara Anggita Putri
5 Juni 2023, 13:56
Cara Menghitung Gaji Bulanan
pexe
Ilustrasi, menghitung gaji bulanan karyawan.

Rumus menghitung THP mengikuti aturan dan pengertian upah dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30): 

Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kontrak kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja serta keluarganya atas suatu pekerjaan yang dilakukan. 

Adapaun rumus menghitung gaji bulanan karyawan yang digunakan yaitu:

THP = (gaji pokok + tunjangan + pendapatan lain) – (potongan BPJS + PPh 21 + potongan lainnya)

Agar lebih paham cara menghitung gaji bulanan di atas, berikut ini studi kasus yang bisa Anda pelajari. 

karyawan A bekerja di Perusahaan X dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000 setiap bulan. Perusahaan X memberikan tunjangan tetap sejumlah Rp 500.000 per bulan pada setiap karyawannya. Selain itu, karyawan A juga mendapatkan upah lembur sejumlah Rp 400.000.

Namun, gaji karyawan A harus dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebesar Rp 300.000, serta PPh sebesar 200.000. Sehingga gaji bersih yang diperoleh karyawan A dapat dihitung sebagai berikut:

Kelompokkan pendapatan rutin dan insidental yang diperoleh karyawan A:

Gaji pokok : Rp 5.000.000

Tunjangan tetap : Rp 500.000

Lembur : Rp 400.000

Total : Rp 5.900.000

Kelompokkan potongan yang dikeluarkan dari gaji bersih karyawan A:

Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan : Rp 300.000

PPh : Rp 200.000

Total : 500.000

Sehingga perhitungan gaji bersih dari karyawan A yaitu (pendapatan rutin + insidental) – (potongan gaji). Jadi, total gaji bersih yang didapatkan karyawan A untuk bulan ini adalah sejumlah Rp 5.500.000.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...