Memahami Hukum Sholat Tarawih di Bulan Ramadhan

Annisa Fianni Sisma
15 Maret 2024, 13:00
sholat tarawih
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Lmo/tom.
Ilustrasi, umat Islam melaksanakan sholat tarawih pertama di Masjid Raya Darussalam, Palangka Raya, kalimantan Tengah, Rabu (22/3/2023).

عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)

Artinya: “Dari Aisyah, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat pada suatu malam di masjid, kemudian orang-orang shalat bersamanya. Kemudian, pada malam berikutnya, orang-orang semakin banyak yang hadir. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul, namun Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak keluar untuk bergabung dengan mereka. Ketika pagi tiba, beliau berkata, "Saya telah mengetahui apa yang kalian lakukan, namun saya tidak bergabung dengan kalian karena saya khawatir nantinya diwajibkan bagi kalian, dan itu berada di bulan Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim.” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memang pernah menunaikan shalat tarawih pada awal-awal bulan Ramadhan. Namun, saat melihat semangat tinggi para sahabat dalam melaksanakan shalat tersebut, beliau memutuskan untuk tidak datang ke masjid pada hari ketiga atau keempat.

Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Jawa Tengah
Sholat Tarawih (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wpa)

Ada dua alasan mengapa Rasulullah tidak selalu melaksanakan shalat tarawih di masjid. Pertama, mungkin Rasulullah khawatir bahwa Allah bisa saja menurunkan wahyu yang memerintahkan umat untuk menjalankan shalat tarawih, yang akan memberatkan umat di masa depan yang mungkin tidak memiliki semangat yang sama seperti para sahabat beliau.

Kedua, Rasulullah takut akan timbulnya kesalahpahaman di kalangan umat bahwa shalat tarawih menjadi wajib karena merupakan perbuatan baik yang selalu dilakukan oleh Rasulullah saw. Kedua alasan ini dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari.

أَنَّهُ إِذَا وَاظَبَ عَلَى شَيْء مِنْ أَعْمَال الْبِرّ وَاقْتَدَى النَّاس بِهِ فِيهِ أَنَّهُ يُفْرَض عَلَيْهِمْ

Artinya: “Sesungguhnya Nabi ketika menekuni suatu amal kebaikan dan diikuti umatnya, maka perkara tersebut telah diwajibkan atas umatnya.

Langkah tersebut menunjukkan kebijaksanaan dan kepedulian yang sangat besar dari Nabi terhadap umatnya. Dari hadis di atas, dapat diambil tiga kesimpulan.

Pertama, Nabi hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid selama dua malam dan tidak terlihat hadir untuk melakukannya secara bersama-sama di masjid selanjutnya. Hal ini kemungkinan karena beliau khawatir bahwa shalat tarawih akan diwajibkan bagi umatnya.

Kedua, bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah, karena Rasulullah sangat menyukainya dan mengajak orang-orang untuk melaksanakannya. Ketiga, dalam hadis tersebut tidak disebutkan jumlah rakaat dan detail secara rinci mengenai jumlah rakaat dalam shalat tarawih.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...