2 Kode Registrasi Kartu Telkomsel dan Cara Registrasi Kartu Lengkap

Annisa Fianni Sisma
21 Oktober 2022, 10:14
KODE REGISTRASI KARTU TELKOMSEL
Instagram.com/telkomsel
Ilustrasi kejahatan cyber

2. Cara Registrasi Bagi Calon Pelanggan Telkomsel

Setelah menyiapkan kode registrasi kartu Telkomsel, calon pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan cara sebagai berikut:
a. Masukkan SIM Card yang akan dilakukan registrasi
b. Buka fitur pesan dalam perangkat pengguna.
c. Klik ‘Pesan Baru’.
d. Ketik pada kolom pesan yakni: REGNIK#Nomor KK#
e. Cek kebenarannya.
f. Kirim pesan ke 4444.
g. Registrasi kartu pun berhasil.

3. Cara Registrasi Bagi Pengguna Lama Telkomsel

Selain untuk pengguna SIM Telkomsel baru, terdapat pula cara registrasi bagi pengguna lama Telkomsel. Setelah menyiapkan kode registrasi kartu Telkomsel berupa NIK dan KK, berikut langkah yang harus dilakukan oleh pengguna:
a. Buka fitur pesan dalam perangkat pengguna.
b. Klik ‘Pesan Baru’.
c. Ketik pada kolom pesan yakni: ULANGNIK#Nomor KK#
d. Cek kebenaran data NIK dan KK.
e. Kirim pesan ke 4444.
f. Registrasi kartu pun berhasil.

4. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Gerai Terdekat

Selain melalui perangkat, pengguna dapat melakukan pendaftaran kartu melalui gerai Telkomsel resmi. Cukup siapkan dokumen yang diperlukan, maka pengguna akan dibantu registrasinya.

Selain yang terdapat pada penjelasan di atas, hal lain yang perlu diperhatikan dalam registrasi kartu ini yakni:
1. Registrasi hanya dapat dilakukan dengan 3 nomor pelanggan untuk setiap operator per 1 NIK.
2. Registrasi untuk nomor seluler ke empat dan seterusnya dilakukan di gerai milik penyelenggara jasa komunikasi.
3. Jika registrasi kartu prabayar dilakukan oleh Warga Negara Asing, maka harus dilakukan melalui gerai Telkomsel dengan melampirkan data paspor/KITAS/KITAP.
4. Jika belum memiliki KK maka tidak dapat melakukan registrasi kartu Telkomsel.
5. Pengguna tidak dapat melakukan pemalsuan data karena setiap data akan divalidasi melalui database kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
6. Proses validasi kartu memakan waktu 1x24 jam.
7. Terdapat sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang. Sanksi tersebut berupa:

  1. Pemblokiran layanan panggilan keluar dan pengiriman pesan singkat jika tidak melakukan registrasi ulang maksimal 30 hari sejak pemberitahuan diwajibkannya registrasi ulang.
  2. Pemblokiran layanan panggilan masuk dan pesan masuk jika tidak mendaftarkan ulang kartunya maksimal 15 hari sejak ketentuan poin a.
  3. Pemblokiran layanan internet jika pengguna tidak registrasi ulang maksimal 15 hari sejak pemblokiran layanan poin b.

8. Jika terdapat kendala terkait data kependudukan, maka pengguna harus melakukan update data dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat melalui website atau call center pada jam kerja.
9. Jika pihak yang memiliki kartu tersebut bukan perorangan melainkan korporasi, maka harus tetap melakukan registrasi atas nama pelanggan perorangan. Namun, untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat yang bertanggungjawab dan jumlahnya tidak dibatasi.

Selain memberikan ketentuan di atas, Telkomsel juga memberikan kemudahan pelayanan bagi penggunanya. Pengguna Telkomsel cukup mengunduh aplikasi MyTelkomsel untuk memperoleh layanan cek masa tenggang kartubeli paket teleponcek masa aktif kartu, membeli paket data, menukarkan poin telkomselperpanjang masa aktifgunakan pulsa daruratcek kuotatransfer pulsatransfer kuotacek nomorcek pulsa, dan lain sebagainya.

Demikian penjelasan tentang cara registrasi kartu prabayar beserta kode registrasi kartu Telkomsel yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran. 

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...