Cara Membuat SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN Tahun Ini
- Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek
- Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru
- Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan
- Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar
- Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya yang diperlukan untuk pembuatan SKCK secara online ataupun offline sebesar Rp 30.000. Jika Anda membuat SKCK secara online dapat membayarkannya langsung di loket, atau melalui BRI virtual account (BRIVA).
Cara Memperpanjang SKCK dan Biayanya untuk Mendaftar BUMN 2023
SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Perpanjangan SKCK bisa didaftarkan secara online maupun offline dengan datang langsung ke kantor kepolisian sesuai domisili.
Syarat dan cara perpanjangan SKCK di kantor polisi
Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara langsung ke kantor polisi, Anda dapat membawa sejumlah syarat seperti:
- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir, maksimal telah habis masanya selama satu tahun
- Fotokopi KTP/SIM Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta kelahiran atau kenal lahir
- Pas foto terbaru yang berwarna berukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi kantor polisi sesuai domisili untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan. Apabila berkas telah lengkap, selanjutnya pemohon dapat membayar biaya perpanjangan SKCK di loket yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SKCK sama dengan tarif pembuatan SKCK baru, yaitu sebesar Rp 30.000. Biaya ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Secara Online
Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan perpanjangan SKCK secara online, dapat melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI . Namun, Anda tetap harus ke kantor polisi yang dipilih untuk mengisi formulir perpanjangan SKCK dan melakukan pengambilan.
Cara perpanjangan SKCK secara online dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- ownload aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI
- Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun
- Pilih menu "SKCK", lalu klik opsi "Ajukan SKCK"
- Lakukan registrasi, isi formulir, dan daftar pertanyaan secara online
- Unggah dokumen syarat untuk perpanjangan SKCK
- Anda akan memperoleh kode barcode untuk mencetak SKCK.
Datang ke loket pelayanan di kantor kepolisian dengan membawa kode barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK. Pemohon perpanjangan SKCK dapat melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 Setelah melakukan pembayaran biaya, Anda akan mendapatkan kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.