Kenali Sistem Informasi Lingkungan Hidup dan Informasi yang Dimuatnya

Annisa Fianni Sisma
14 Juni 2023, 12:47
Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Pexels
Ilustrasi, poster kampanye lingkungan.

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan itu menyampaikan laporan yang memuat pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah, pengendalian kerusakan lingkungan, dan lainnya. Hal ini diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Pexels)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Status Lingkungan Hidup

Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang memuat status lingkungan hidup ini terdiri atas faktor pemicu perubahan lingkungan, tekanan yang menyebabkan hal tersebut, status lingkungan, dan kondisi lingkungan. Selain itu, ada pula dampak dari perubahan lingkungan dan respon terhadapnya.

Faktor pemicu perubahan lingkungan dapat meliputi jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk dan ekonomi, serta bencana. Ada pula penggunaan sumber daya, limbah yang dihasilkan, emisi langsung maupun tak langsung ke udara, air dan tanah, kebisingan, radiasi, dan gangguan.

Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Pexels)

4. Pengelolaan Limbah B3

Berikutnya, Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang memuat informasi terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracung (B3), yakni untuk melihat kinerja pengelolaannya. Selain itu, ada pula penanggulangan kedaruratan limbah B3 maupun non B3 dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3.

5. Peta Rawan Lingkungan

Peta rawan lingkungan dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan. Pasalnya, kondisi tersebut dapat diakibatkan oleh banjir, kebakaran hutan, longsor, perubahan iklim, dan/atau dampak lingkungan lainnya.

Hal ini agar masyarakat mengetahui lokasi atau daerah yang rawan terdampak. Selain itu, informasi ini juga merupakan aksi pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup.

6. Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif

Kemudian, menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Selanjutnya, pengawasan dan penerapan sanksi tersebut dilakukan dan diintegrasikan dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Informasi tersebut minimal memuat tentang status ketaatan pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan. Selain itu, Sistem Informasi Lingkungan Hidup juga memuat status tindak lanjut hasil pengawasan.

Itulah penjelasan mengenai pengertian lingkungan hidup dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Selain itu terdapat pula penjelasan mengenai informasi apa saja yang muncul pada Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi.

 

Halaman:
Editor: Sorta
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...