KPR Adalah Pinjaman untuk Membeli Rumah, Ini Penjelasannya
Melansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan untuk nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Kredit Pemilikan Rumah bisa diperoleh nasabah dengan status belum menikah, sudah menikah atau pernah menikah.
Terdapat dua jenis KPR yaitu subsidi dan non subsidi. Beban KPR dari pemerintah akan jauh lebih ringan dibandingkan KPR non subsidi. Namun tidak semua nasabah bisa mendapatkan fasilitas KPR subsidi karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Macam-macam KPR
Sebagai informasi, berikut ini macam-macam KPR yang perlu Anda ketahui:
1. KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan kredit rumah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan pemilikan atau perbaikan rumah. Bentuk subsidi yang dimaksud yaitu meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
KPR subsidi diatur oleh pemerintah sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit bisa diberi fasilitas ini. Batasan pemerintah dalam memberi subsidi yaitu penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi
KPR non subsidi masih sama kredit namun ditujukan untuk seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh pihak bank sehingga besarnya kredit atau suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Cara Mengajukan KPR dan Syarat yang Diperlukan
Baik KPR subsidi atau non subsidi, nasabah harus menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Ketentuan dan syarat mengajukan KPR yang diperlukan oleh bank untuk nasabah relatif sama. Baik dari segi administrasi maupun penentuan kreditnya.