Memahami Fungsi, Syarat, dan Cara Membuat SKCK Online
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Bekerja di Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di Lain Provinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persyaratan Administrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
- Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Ke Luar Negeri
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keperluan Lain di Tingkat Provinsi
- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional
4. Mabes Polri
Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Mabes Polri.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) Bagi Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri
- Persyaratan Administrasi Untuk Mendapatkan KK dan KTP Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Ke Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan Lain di Tingkat Nasional dan Internasional
Syarat Membuat SKCK
Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Adapun persyaratannya sendiri berdasarkan status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu:
1. SKCK Baru
Bila Anda seorang WNI (Warga Negara Indonesia), berikut ini persyaratan dokumen yang harus Anda lengkapi
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
- Dokumen sidik jari
2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA yang hendak membuat SKCK, berikut ini persyaratan dokumen yang harus dilengkapi
- Fotocopy Identitas DIri
- Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian
- Dokumen Sidik Jari
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar
Cara Membuat SKCK Online
Berikut ini cara membuat SKCK online yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik menu Form.Pendaftaran
- Isi formulir data diri dengan lengkap
- Pada bagian Satwil, klik pilihan Jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan kebutuhan
- Unggah foto
- Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
Meskipun Anda bisa membuat SKCK secara online Anda tetap perlu pergi ke Polres untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah selesai dibuat.
Selain itu, SKCK yang sudah dibuat dan diterbitkan hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan. Adapun biaya pembuatannya akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.