Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Empat Provinsi

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
27 Agustus 2020, 16:59
Ditjen Bea dan Cukai
Katadata

Jakarta – Untuk menekan peredaran rokok ilegal Bea Cukai secara kontinyu melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi yang dilaksanakan di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai di Indonesia ini telah berhasil menggagalkan laju peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan selama pelaksanaan operasi yang berlangsung dari Juli hingga Agustus 2020, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan 43.000 batang rokok ilegal. “Nilainya diperkirakan mencapai Rp75.817.100 dengan potensi kerugian negara ditaksir Rp30.792.827,” katanya.

Atas penindakan dan pengawasan rokok ilegal kali ini, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menambah jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang 2020. Hingga Agustus 2020, tercatat 20.037.502 batang rokok ilegal telah diamankan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh dengan perkiraan nilai barang Rp20.338.064.530, serta potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp9.417.625.940.

Dengan dilaksanakannya operasi Gempur Rokok Ilegal diharapkan, “terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi para pengusaha di bidang cukai khususnya rokok, dan juga masyarakat tentang rokok ilegal,” ujar Safuadi.

Sementara itu Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara serta kantor Bea Cukai yang berada di bawahnya berhasil mengamankan 202.268 batang rokok, 88.188 gram tembakau iris, dan 10 botol liquid vape berbagai merek dan ukuran. Semua barang-barang itu diduga melanggar ketentuan di bidang cukai.

“Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp231.342.740, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp91.590.034,” kata Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, dan Nusa Tenggara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...